Dasar negara
Halo para reader, pada kesempatan kali ini saya akan pos kan "Dasar Negara", jadi dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Dasar negara itu sumber dari segala sumber hukum dan tertuang dalam tap MPRS NO.XX/MPRS/1966 ditegaskan oleh Tap MPR/NO.XVIII/MPR/1998. Adapun fungsi dasar negara sebagai berikut :
Dasar berdirinya dan tegaknya negara
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Dasar partisipasi dasar negara
Dasar dan sumber hukum Nasional
Dasar pemersatu bangsa Indonesia
Fungsi Konstitusi Negara
Sebagai Organisasi negara
Adanya penegakan HAM
Adanya prosedur untuk mengubah Undang-undang dasar
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi tampak terlihat pada gagasan cita-cita dan tujuan negara yang tertuang pada UUD alinea 4. kemudian bahwa dasar negara merupakan STAATS FUNDAMENTAL NORM (pokok kaidah negara yang fundamental) yang menjadi jiwa tertib hukum dan diwujudkan dalam UUD serta peraturan lainnya.
Sejak UU 45' telah berlaku beberapa konstitusi :
UUD 45' (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
RIS (27 DESEMBER 1949-17 AGUSTUS 1950)
UUDS (17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959)
UUD 1945
Pada masa ini sering terjadi jatuh bangun kabinet : bermunculan banyak partai, adanya partai untuk kepentingan partai itu, kehidupan demokrasi yang tidak sehat.
dan yang terkhir adalah TATA URUTAN PER UU DI INDONESIA
UUD 1945
KETETAPAN MPR
UU
PP (PERUNDANGAN PEMERINTAH)
PERUNDANGAN PELAKSANA LAINNYA
KEPRES
Demikian yang bisa saya share, kalau bisa para reader tinggalkan koment dan share ini dan like this... :) wassalamua'laikum....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar