Minggu, 10 Februari 2013

Dasar negara

         Halo para reader, pada kesempatan kali ini saya akan pos kan "Dasar Negara", jadi dasar negara adalah  fandemen yang  kokoh dan kuat serta bersumbar  dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Dasar negara itu sumber dari segala sumber hukum dan tertuang dalam tap MPRS NO.XX/MPRS/1966 ditegaskan oleh Tap MPR/NO.XVIII/MPR/1998. Adapun fungsi dasar negara sebagai berikut :

  • Dasar berdirinya dan tegaknya negara

  • Dasar kegiatan penyelenggaraan negara

  • Dasar partisipasi dasar negara

  • Dasar dan sumber hukum Nasional

  • Dasar pemersatu bangsa Indonesia

Fungsi Konstitusi Negara

  • Sebagai Organisasi negara

  • Adanya penegakan HAM

  • Adanya prosedur untuk mengubah Undang-undang dasar

 Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi tampak terlihat pada gagasan cita-cita dan tujuan negara yang tertuang pada UUD alinea 4. kemudian bahwa dasar negara merupakan STAATS FUNDAMENTAL NORM (pokok kaidah negara yang fundamental) yang menjadi jiwa tertib hukum dan diwujudkan dalam UUD serta peraturan lainnya.

Sejak UU 45' telah berlaku beberapa konstitusi :

  • UUD 45' (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)

  • RIS (27 DESEMBER 1949-17 AGUSTUS 1950)

  • UUDS (17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959)

  • UUD 1945

Pada masa ini sering terjadi jatuh bangun kabinet : bermunculan banyak partai, adanya partai untuk kepentingan partai itu, kehidupan demokrasi yang tidak sehat.

dan yang terkhir adalah TATA URUTAN PER UU DI INDONESIA

  1. UUD 1945

  2. KETETAPAN MPR

  3. UU

  4. PP (PERUNDANGAN PEMERINTAH)

  5. PERUNDANGAN PELAKSANA LAINNYA

  6. KEPRES

Demikian yang bisa saya share, kalau bisa para reader tinggalkan koment dan share ini dan like this... :) wassalamua'laikum....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar